"Dia disekap dalam posisi tangan diikat dengan tali dari ban. Ujung jempolnya juga diborgol," imbuh Alfian.
Namun si anak berhasil kabur ke rumah tetangga. Korban diberi pakaian dan diantar ke Koramil setempat. Kemudian diteruskan ke Mapolsek Sukorambi.
Akibat perbuatannya itu, Edi Wasito kemudian ditangkap. Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
"Saat ini korban sedang dipulihkan psikologisnya oleh Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak. Juga dirawat oleh pengasuhnya," pungkas Alfian.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini