Pelaku yakni Rahmanto (25), warga Desa Sumbergading, Sumberwringin. Sementara mobil yang dibakar merupakan sebuah pikap Grand Max dengan nopol P-8538-EA milik Wardiyanto (35), warga Jampit, Ijen.
"Setelah terdeteksi, Tim Buser langsung melakukan perburuan. Karena pelaku memang terbilang pemain lama tindak kriminal," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal kepada detikcom, Minggu (12/1/2020).
Baca juga: SPBU Mini di Purwakarta Ludes Terbakar |
Menurutnya berdasarkan pengakuan sementara pelaku, pembakaran mobil memang karena dendam lama. Pelaku juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka memang terancam pasal berlapis. Yakni tentang pencurian dan pembakaran," imbuhnya.
Tonton juga Judika Dipanggil Polda Jatim Terkait Investasi Bodong MeMiles :