"Kami kenakan pasal 220 KUHP tentang memberikan keterangan palsu," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Jumat (10/1/2020).
Jeratan pasal itu membuat Sumintuk terancam penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap Sumintuk.
"Yang bersangkutan tidak kami tahan," kata Alfian.
Menurut Alfian, upaya bunuh diri Sumintuk dilakukan karena memiliki utang sebesar Rp 10 juta. Utang sebanyak itu kepada 4 orang yang berbeda.
"Jadi nenek ini punya utang kepada 4 orang berbeda, dengan totalnya Rp 10 juta," kata Alfian.
Utang itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sumintuk yang seorang janda dan pekerjaannya hanya membantu di sebuah warung, kesulitan untuk melunasi utang-utangnya.
Merasa terbebani dengan utangnya, Sumintuk akhirnya bertindak nekat. Dia berusaha bunuh diri dengan cara menggorok lehernya sendiri.
Sumintuk yang tergolek di kamarnya, ditemukan oleh pemilik warung yang curiga karena hingga menjelang siang Sumintuk tak muncul. Saat ditemukan, Sumintuk masih hidup.
Nenek itu kemudian dilarikan ke rumah sakit. Kepada polisi, Sumintuk awalnya mengaku hendak dibunuh dan diperkosa seseorang yang masuk ke rumahnya.
Dalam perkembangannya, belakangan terungkap bahwa pengakuan Sumintuk adalah bohong. Sumintuk bukan korban penganiayaan, tapi memang hendak bunuh diri. Hal ini pun akhirnya diakui Sumintuk.
"Saya memang telah berbohong dan saya menyesal melakukannya," tutur Sumintuk.
Simak Video "Gejolak Rakyat Iran Setelah Jenderal Garda Revolusi Dibunuh AS"
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini