"Kami sudah melakukan penyitaan resmi sebelumnya Rp 50 M. Saat ini di depan saya bukti tabahan berupa uang Rp 70 M lebih," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (10/1/2020).
Sebelumnya, Luki telah menyita barang bukti uang Rp 50 miliar di rekening utama milik tersangka. Kini, barang bukti total mencapai Rp 122 miliar.
"Saat ini totalnya Rp 122.318.825.672, ini hasil blokir salah satu rekening utama dan ini sudah diambil, akan disimpan di rekening barang bukti, penampungan barang bukti," lanjut Luki.
Kini, telah ada empat tersangka dalam kasus MeMiles. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.
Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.
Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang total Rp 122 Miliar yang tersisa di rekening utama.
Simak Video "Polisi Bongkar Investasi Bodong MeMiles Beraset Miliaran Rupiah"
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini