Pria Hina Islam di Facebook Jalani Sidang Perdana

Pria Hina Islam di Facebook Jalani Sidang Perdana

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 21:10 WIB
Oscar Anangga Sugiarto saat menjalani sidang (Foto: dok. Istimewa)
Surabaya - Oscar Anangga Sugiarto, terdakwa kasus posting hina Islam di Facebook, menjalani sidang dakwaan. Sidang pengadilan perdana itu dipimpin hakim ketua Sarwadi di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Dedy Arissandi membacakan surat dakwaan kepada terdakwa. JPU menilai perbuatan terdakwa telah melanggar UU ITE terkait ujaran kebencian terhadap agama.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Dedy saat membacakan surat dakwaan, Rabu (8/1/2020).

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," lanjut Dedy.


JPU juga menyebut perbuatan terdakwa dilatarbelakangi sakit hati terhadap saksi yang tak lain adalah pacar terdakwa. Terdakwa dianggap sakit hati karena tidak terima diputus sehingga mem-posting foto editan dengan menggunakan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian terhadap agama di Facebook.

"Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pertama, sekira bulan September 2017 terdakwa, yang merasa sakit hati terhadap saksi Anita Gunawan, dengan sengaja dan tanpa hak mem-posting foto saksi Anita Gunawan yang terdapat pada handphone terdakwa ke media sosial Facebook," terang Dedy.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Anita Gunawan merasa malu karena dianggap menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian seolah-olah telah melakukan penistaan agama," tandasnya.


Seperti yang diberitakan, seorang pria yang dianggap melecehkan atau menghina agama diamankan. Pria itu mengunggah konten yang berisi penghinaan terhadap agama ke media sosial.

"Kasus ini berawal dari informasi intelijen kami yang mengabarkan ada akun Facebook share ke suatu grup, yaitu dalam bentuk gambar kaki yang memuat kata-kata yang menimbulkan penghinaan terhadap suatu agama, yaitu agama Islam," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (15/10/2019). (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.