Kepala Bagian Hukum Pemerintah Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan Jalan Tambak Wedi Baru memang sudah lama tercatat sebagai aset Pemerintah Kota. Hal itu berdasarkan Peta Topografi Komando Daerah Militer V/Brawijaya (Topdam) yang diukur dan dibuat petanya pada 1929.
"Dalam peta tersebut, Jalan Tambak Wedi Baru itu memang sudah berupa jalan, meskipun saat itu masih berbentuk jalan setapak," kata Ira saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2019).
Seiring dengan berjalannya waktu, pada 2002, melalui musrenbang kelurahan, Jalan Tambak Wedi Baru sampai Jalan Kedung Cowek diaspal, dan terus dimanfaatkan menjadi jalan umum. Selain itu, Jalan Tambak Wedi Baru itu sudah tercatat dalam SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah).
"Jadi sudah jelas bahwa itu aset resmi Pemkot Surabaya," tegasnya.
Karena itu, dia menyayangkan apabila ada warga yang menutup jalan itu dengan tembok. Sebenarnya, lanjut dia, persoalan Jalan Tambak Wedi Baru ini sudah pernah ada koordinasi antara warga yang mengklaim pemilik dengan jajaran Pemkot Surabaya. Bahkan koordinasi itu sudah dilakukan hingga tiga, pertama di Balai Kota Surabaya, DPRD Surabaya, dan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa warga yang mengklaim sebagai pemilik mendapatkan tanah itu dari hasil lelang pada 1998. Kemudian pada 2018, mereka baru melakukan balik nama ke BPN.
"Nah, saat itu BPN memberikan informasi kepada mereka bahwa Jalan Tambak Wedi Baru itu masuk sertifikatnya, sehingga saat itu dia langsung ingin menutup jalan tersebut. Padahal BPN belum mengeluarkan produk apa pun terkait dengan keterangan tersebut, hanya informasi. Yang perlu diperhatikan juga, kata BPN, kalau beli dari hasil lelang, harus menerima apa adanya seperti itu," katanya.
Di samping itu, sertifikat mereka keluarnya tahun 1983. Setelah dicek beberapa datanya hingga ke kelurahan, ternyata ada ketidaksamaan data dengan buku tanah di kelurahan. Data ini masih terus ditelusuri oleh Pemkot Surabaya sambil meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Jadi kami sudah meminta pendampingan hukum kepada kejaksaan," tandas Ira. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini