Tersangka SDN Gentong Ambruk Dilimpahkan, Bagaimana Kasus Korupsi?

Tersangka SDN Gentong Ambruk Dilimpahkan, Bagaimana Kasus Korupsi?

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 15:45 WIB
Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Surabaya - Polisi melakukan proses tahap kedua kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan yang menewaskan dua orang. Tahap kedua ini dilakukan dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor DM dan SE. Kini berkas keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan telah dilimpahkan untuk selanjutnya disidangkan.

"Direskrimum Polda Jatim selesai melakukan proses penyidikan terkait adanya tindak pidana ya, itu Pasal 359 akibat kelalaiannya sehingga mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia. Kasusnya sudah dari November ini baru dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (7/1/2020).

Sementara itu, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Fadli Widiyanto menambahkan, selain ditangani pihaknya, kasus ini tengah diselidiki oleh Ditreskrimsus. Penyelidikan ini terkait adanya tindak pidana korupsi dana pembangunan.

"SDN Gentong yang kemarin roboh, kasus ini disidik Krimum dan Krimsus pada tindak pidana korupsi dan ini karena lalainya hingga dua orang meninggal. Hari ini kami serahkan ke kejaksaan. Kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti," imbuh Fadli.


Lalu kapan akan dilakukan penetapan tersangka korupsi dana pembangunan SDN Gentong? Saat dimintai konfirmasi, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tinggal merilis tersangka korupsi ini.

Sebelumnya, Gidion menambahkan ada satu tersangka dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan barang bukti baik berkas hingga perhitungan kerugian negara juga sudah dikantongi.

"Nanti saya rilis. Nanti kita panggil dulu tersangkanya, bagusnya pas kita panggil sebagai tersangka sekalian kita rilis," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019. Hal ini mengakibatkan seorang murid dan seorang guru meninggal dunia hingga belasan murid terluka.

Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang serta jatuh korban luka. (hil/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.