"Kami mengamankan dua tersangka yakni M (Muhlis) dan P (Ponaji), yang melakukan transaksi upal senilai Rp 1,5 juta, berupa 30 lembar pecahan 50 ribuan," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Senin siang (6/1/2020).
Tersangka Muhlis (39) sehari-hari bekerja sebagai driver ojol. Pria warga Dusun Sumberejo, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan itu, sebelumnya pernah ditahan 3 tahun di Lapas Bali juga terkait kasus upal.
Baca juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu Digulung |
Menurut Alfian, Muhlis memesan uang palsu itu dari mantan temannya di Lapas Bali berinisial AM senilai Rp 1,5 juta. Namun Muhlis belum membayarnya. Muhlis menawarkannya kepada Ponaji Ponaji (43) warga Dusun Kebon Sadeng, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.
Dan ternyata Ponaji setuju. Saat uang sudah didapat, Muhlis mengirim Rp 500 ribu ke AM sementara Rp 250 ribu menjadi keuntungannya.
"(Muhlis) membeli upal senilai Rp 1,5 juta itu seharga Rp 750 ribu. Keuntungan kurang lebih Rp 250 ribu. Sedangkan Rp 500 ribu nya, ditransfer ke tersangka AM yang mengirimkan upal itu, tapi tersangka AM ini masih DPO di Lapas Bali," jelasnya.
Penangkapan Muhlis dan Ponaji dilakukan, saat keduanya sedang bertransaksi di sebuah warung kopi. Dari pengakuan tersangka, nantinya upal itu akan diedarkan untuk digunakan membeli kebutuhan sehari-hari.
"Tetapi berhasil kami tangkap dan nantinya terhadap kedua tersangka akan dikenai pasal 36 UU KUHP Pasal 27 tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun," tegasnya.
"Dari ungkap peredaran upal ini, kami menghimbau masyarakat untuk lebih hati-hati, karena tidak menutup kemungkinan, peredaran upal ini nantinya, juga akan dilakukan pada pilkada 2020 ini," tandas Alfian. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini