Sejumlah anggota Satpol PP ini sempat kebingungan, bagaimana sebuah pohon bisa mengeluarkan asap. Setelah itu mereka baru sadar jika ada asap pasti ada api.
Benar saja, setelah dilihat, rongga di bagian dalam pohon tersebut terbakar. Kebingungan kedua kembali melanda, tak ada air yang digunakan untuk memadamkan api.
Sempat celingak-celinguk, akhirnya air mineral di dalam mobil patroli menjadi pilihan. Air dalam gelas plastik tersebut disemprot dan diciprat-cipratkan agar api di rongga pohon mati. Bahkan salah seorang petugas Satpol PP menyiramkan minuman jusnya.
"(kejadiannya) di Jalan Diponegoro. Jadi waktu itu anggota sedang patroli. Pohon (berasap) itu ternyata terbakar di dalamnya. langsung dipadamkan oleh anggota dengan alat seadanya," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto kepada detikcom, Sabtu (4/1/2019).
Irvan mengatakan tidak mungkin sebuah pohon terbakar sendiri. Yang jelas, kata Irvan, pohon itu pasti dibakar. Irvan mengatakan jika benar ada yang membakar pohon itu, pastinya melanggar Perda Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) di Kota Surabaya. Untuk itu, pihaknya saat ini masih mencari petunjuk siapa yang membakar pohon.
"Setelah melihat peristiwa itu, saat ini kami masih dalami. Jadi yang jelas di situ tidak ada saksi atau apa yang memastikan pohon itu dibakar. Tidak menutup kemungkinan akan kami cek lewat CCTV, yang jelas itu melanggar perda trantibum," tandas Irvan.
Video kejadian itu diunggah di Instagram Satpol PP Surabaya. Video berdurasi 1 menit itu memperlihatkan petugas Satpol PP yang sedang memadamkan pohon berasap itu.
Di akun tersebut juga diberikan keterangan, 'Entah apa yang terjadi dipohon yang belum diketahui jenisnya ini, tiba-tiba mengeluarkan asap dalam rongga pohon'.
Keterangan dalam akun itu juga memberikan pesan 'bahwa banyak sekali manfaat pohon loh dari menghasilkan oksigen hingga memberikan suasana nyaman di sekitar kita'.
'Nah, jangan pernah menyakiti pohon karena membunuh pohon sama dengan membunuh manusia. Bencana datang ketika kita tidak merawatnya bersama'. (iwd/iwd)