Belasan Gerai Swalayan Berjaringan di Trenggalak Ditutup Paksa

Belasan Gerai Swalayan Berjaringan di Trenggalak Ditutup Paksa

Adhar Muttaqin - detikNews
Jumat, 03 Jan 2020 19:25 WIB
Petugas menutup salah satu swalayan (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek - Sejumlah gerai swalayan berjaringan di Trenggalek ditutup paksa karena izin operasionalnya telah habis. Selain itu swalayan berjaringan diwajibkan berbadan hukum koperasi seperti tertuang dalam peraturan daerah.

Proses penertiban perizinan itu dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP dan Damkar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Tim gabungan berkeliling ke 15 gerai yang perizinannya telah habis maupun gerai yang menyalahi aturan. Dalam penertiban ini, petugas terlebih dahulu berkomunikasi dengan manajemen perusahaan terkait langkah perpanjangan dan persyaratan yang diwajibkan.

Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan proses yang tengah dilakukan untuk perpanjangan perizinan, maka petugas langsung melakukan penutupan.


"Ada 12 yang izinnya telah habis, dua belum mengantongi izin dan satu gerai melanggar sempadan jalan. Mereka sudah kami berikan tenggang waktu satu bulan terakhir," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Trenggalek Agung Sudjatmiko, Jumat (3/1/2019).

Hingga sore ini terdapat dua gerai atau toko yang telah ditutup, yakni di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Panglima Sudirman. Rencananya tim gabungan akan mendatangi seluruh gerai swalayan berjaringan yang melanggar perda.

Penertiban ini dilakukan pemerintah daerah berdasarkan Perda Nomor 29 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, terutama pasal 5 ayat 3 yang menyebutkan pusat perbelanjaan dan toko swalayan berjaringan hanya dapat didirikan oleh koperasi.

Agung melanjutkan perizinan yang telah habis tersebut seluruhnya masih berpedoman pada peraturan yang lama yang tidak mewajibkan berkoperasi. Namun apabila ingin mengajukan perpanjangan izin operasional maka harus mengikuti aturan baru yakni berkoperasi.


"Kewajiban berkoperasi ini merupakan upaya Pemkab Trenggalek untuk menggenjot ekonomi daerah. Dengan berdiri di atas koperasi tentunya masyarakat yang menjadi anggota bisa mendapatkan kebermanfaatan dari keberadaan toko swalayan berjejaring tersebut," jelas Agung.

Pemkab mengklaim penerapan perda wajib berkoperasi bagi toko berjaringan merupakan salah satu bentuk sinergitas antara investor dengan masyarakat lokal. Sehingga diharapkan ekonomi masyarakat dapat berkembang secara bersama dan tidak dimonopoli oleh pemodal besar.

"Kami berikan waktu maksimal satu bulan untuk mereka beralih ke koperasi. Bagi mereka yang bisa menunjukkan bahwa masih berproses tidak kami tutup, tapi kalau tidak ya kami tutup," kata Agung.


Tonton juga Naik Pangkat, Puluhan Polisi Trenggalek Wajib Tanam Pohon :

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.