Itu merupakan upaya pencegahan pelanggaran pada tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020. Selain kepada bupati, surat juga dikirimkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kabupaten Blitar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin menyampaikan, surat imbauan telah dikirimkan pada Selasa (31/12/2019) dengan Nomor 404/K.JI-03/PM.00.02/XII/2019. Salah satu isinya soal larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Imbauan ini tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
"Dalam Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, penetapan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah Tahun 2020 yaitu pada 8 Juli 2020. Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," kata Hakam, Jumat (3/1/2020).
Hakam menambahkan, pada ayat 3 Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan calon terpilih.
"Dan pada Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat 5 berbunyi, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," terang Hakam.
Sehubungan dengan imbauan yang telah disampaikan, Hakam berharap ada kerja sama yang baik dari semua pihak agar mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Sampai berita ini tayang, detikcom belum bisa mendapatkan konfirmasi dari Bupati Rijanto atau Kepala BKPSDM Pemkab Blitar. Informasi dari ajudan bupati, saat ini sedang berlangsung rapat koordinasi. (sun/bdh)