Wanita Ini Nekat Bobol Minimarket Seorang Diri Demi Bisa Bayar Utang

Wanita Ini Nekat Bobol Minimarket Seorang Diri Demi Bisa Bayar Utang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 02 Jan 2020 18:17 WIB
Pelaku pembobolan minimarket menutup wajahnya saat rilis polisi/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Aksi Khusnul Khotimah (35) membobol minimarket di Mojokerto terekam kamera CCTV. Ibu empat anak asal Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro ini nekat mencuri di minimarket seorang diri untuk membayar utang.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, Khusnul menjalankan aksinya dini hari tadi sekitar pukul 02.45 WIB. Saat itu minimarket di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto sudah tutup.

Khusnul masuk ke minimarket dengan memanjat pagar belakang. Selanjutnya ia naik ke atap untuk menjebol plafon sebagai jalan masuk. Khusnul menggunakan palu, tang dan obeng untuk menjebol plafon.


"Awalnya dia mau menguras isi mesin ATM di dalam minimarket. Karena tidak bisa, akhirnya dia mengambil barang yang mudah dijual," kata Setyo saat jumpa pers di rumah dinasnya, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, Kamis (2/1/2020).

Aksi Khusnul terekam kamera CCTV di dalam minimarket. Dia berada di dalamnya sekitar 3 jam. Karena setelah mencuri rokok berbagai merek dan uang di laci kasir Rp 100.000, Khusnul berusaha mencuri uang dari mesin ATM Mandiri dan brankas di dalam minimarket.

"Setelah gagal mencongkel brankas dan mesin ATM, pelaku keluar dengan memanjat plafon yang sama pada awal dia masuk," ungkap Setyo.

Berbekal rekaman CCTV minimarket, kata Setyo, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Ngoro menemukan sidik jari Khusnul di TKP. Sidik jari pelaku muncul dalam basis data polisi karena ibu empat anak ini pernah melakukan aksi serupa.

"Dia residivis, sudah pernah kami tangkap dalam kasus yang sama, yaitu pencurian dalam keadaan yang memberatkan di desa yang sama," terangnya.


Khusnul akhirnya diringkus polisi saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas juga menyita barang bukti 12 bungkus rokok, dua palu, satu tang, empat obeng, uang sisa curian Rp 27 ribu serta pakaian yang digunakan tersangka saat mencuri.

"Pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Setyo.

Sementara Khusnul mengaku membobol minimarket seorang diri. Dia berdalih, aksi nekat ini terpaksa dia lakukan untuk membayar utang.

"Karena saya ditagih utang terus. Utangnya ke rentenir. Saya cari utangan tidak dapat," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.