Kejati Jatim Masih Punya PR Beberapa Kasus Besar Tahun 2020

Kejati Jatim Masih Punya PR Beberapa Kasus Besar Tahun 2020

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 17:43 WIB
Kajati Jatim Mohamad Dhofir (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - Pada 2020, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih memiliki banyak PR. Misalnya saja kasus korupsi hingga penyelewengan aset.

Dalam menangani kasus penyelewengan aset YKP dan PT YEKAPE, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencatat telah menyelamatkan aset negara sejumlah Rp 10 triliun. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kajati Jatim Mohamad Dhofir mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihaknya tak bisa mendesak BPKP untuk menuntaskan perhitungan kerugian negara atas kasus korupsi YKP sesegera mungkin.

"YKP saat ini masih penyidikan dan kita belum menyerah. Kita tunggu saja hasil audit BPKP, kita cari dulu kerugian negaranya," kata Dhofir saat press conference di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (31/12/2019).


Dhofir menyebut pada Juli 2019, pihaknya telah menyerahkan aset YKP ke Pemkot Surabaya. Aset ini disebut mencapai Rp 10 triliun.

Sebelum penyerahan aset, Dhofir juga mencekal lima pengurus YKP maupun anak usahanya di PT YEKAPE. Kelimanya adalah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda, dan Catur Hadi Nurcahyo.

"Waktu penyerahan asetnya sekitar Rp 5 triliun. Tapi setelah kami hitung-hitung ternyata mencapai Rp 10 triliun. Ingat, itu aset, bukan kerugian negara. Kerugian negara masih dihitung BPKP," imbuh Dhofir.

Selain kasus YKP, kasus lain yang belum rampung adalah dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim 2008.


Dhofir mengatakan ada sejumlah kendala dalam menuntaskan perkara P2SEM. Salah satunya adalah saksi kunci yang meninggal dunia.

Diketahui, dr Bagoes meninggal dunia di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, diduga akibat serangan jantung. Dalam perkara ini, dr Bagoes bertugas membuat proposal di kampus-kampus di Surabaya dan beberapa wilayah Jatim.

"Tentang P2SEM, kasus ini cukup menarik ya. Sudah bertahun-tahun. Ternyata saksi kuncinya meninggal, tanpa kehadiran mereka, agak sulit untuk mencari. Namun, kita belum menyerah, artinya belum kita hentikan," lanjutnya.

Sebelumnya, dari keterangan dr Bagoes, ada 15 nama anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diduga menyelewengkan dana hibah senilai Rp 200 miliar dari program P2SEM. Sebagai tindak lanjut atas keterangan itu, Kejati Jatim pernah memeriksa 15 orang anggota DPRD Jatim yang diduga ikut menikmati aliran dana P2SEM.

"Saat ini kami menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aliran dana P2SEM," pungkas Dhofir. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.