Hal ini diungkapkan Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan. Gidion mengungkapkan pihaknya telah memperoleh berkas-berkas dan barang bukti. Selain itu, perhitungan kerugian negara juga telah dilakukan.
"Kita sudah dapat penghitungan kerugian negara. Terus nanti tinggal kita gelarkan untuk naik tersangka, satu step lagi," kata Gidion kepada detikcom di Surabaya, Senin (30/12/2019).
Saat ditanya ada berapa tersangka, Gidion menyebut ada satu orang. Tersangka merupakan Petugas Pembuat Komitmen atau PPK.
"Sementara arahnya masih satu ya, PPK. Penyidik sudah mendapatkan penghitungan negara dan akan menentukan tersangka," imbuhnya.
Lalu, kapan akan dilakukan rilis tersangka? Gidion berjanji hal ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat, sekitar nanti tahun baruan ya," pungkasnya.
Ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan ini terjadi pada Selasa (5/11) sekitar pukul 08.30 WIB. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya disebut lalai dan melakukan pengurangan kualitas bahan bangunan hingga menyebabkan ambruknya atap gedung SDN Gentong hingga memakan dua korban meninggal dunia dan belasan luka-luka.
Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 359 karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang, dan mengakibatkan luka berat serta ringan. Keduanya juga dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini