"Nanti akan dipasang juga papan peringatan. Kalau akses jalannya sekarang sudah kita tutup dengan police line. Karena jalan tembus yang dari home stay ke pantai itu ada semacam jalan tikus," kata Kapolres Pacitan, AKBP Sugandi dihubungi detikcom, Minggu (29/12/2019).
Untuk diketahui di sebelah timur TKP merupakan otoritas pengelola pantai Pancer Door (Dinas Pariwisata). Sedangkan di bagian barat dikelola perusahaan swasta, PT El John. Adapun sesuai keterangan awal, lanjut kapolres, lokasi kejadian kawasan bebas dan tidak berada di bawah pengelolaan kedua belah pihak.
"Area itu memang seperti tidak dikomersilkan gitu dan tidak dirawat juga. Tapi ternyata itu jadi alternatif hiburan rakyat juga dengan yang murah bisa melihat pantai. Akhirnya tanpa ada pengawasan," tambahnya.
Menurut kapolres, kawasan Teluk Pacitan bagian timur dan barat memang dikelola dua pihak berbeda. Hanya saja harus ada pihak yang bertanggungjawab berkenaan dengan keamanan wisatawan. Karenanya, polisi akan memfasilitasi pertemuan para pihak untuk membahas hal tersebut.
"Pada saat papan-papan imbauan di sana (TKP) tidak ada, ya karena mereka merasa bukan tanggungjawabnya. Makanya harus ada agreement ini siapa yang menangani, gitu kan. Dengan ada yang menangani itu bisa dilengkapi (rambu peringatan)," imbuhnya.
Seperti diberitakan, nahas menimpa 2 wisatawan asal Jombang. Keduanya tewas setelah terseret gelombang di Teluk Pacitan. Lokasi kejadian berada di antara Pantai Pancer Door dengan Pantai Teleng Ria. Korban Yoyon Widarto (36) dan Sofi Hidayat (21) dinyatakan meninggal setelah sempat dilarikan ke RSUD dr Darsono (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini