Terjaring Razia, Bus AKAP Tak Layak Jalan Dilarang Lanjutkan Perjalanan

Terjaring Razia, Bus AKAP Tak Layak Jalan Dilarang Lanjutkan Perjalanan

Eko Sudjarwo - detikNews
Sabtu, 28 Des 2019 11:37 WIB
Bus tak layak jalan (Foto: Eko Sudjarwo/detikcom)
Lamongan - Satu unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) harus 'dikandangkan' karena tak layak jalan. Selain itu bus jurasan Surabaya-Semarang ini juga tak dilengkapi dokumen kendaraan. Puluhan penumpang pun dipindahkan ke bus lain untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengungkapkan, bus tersebut dinilai tak layak jalan karena sejumlah hal. Di antaranya kaca depan retak besar dan juga ketiadaan viper.

"Dan ada salah satu bus yang saat ini kita lakukan tindakan. Penumpang kita pindahkan ke bus lain karena kendaraan tidak layak, begitupun surat kendaraan dan sopirnya pun tidak siap menjalankan kendaraan ini," kata kapolres usai razia kendaraan bermotor dalam rangka Ops. Lilin Semeru 2019 di Terminal Lamongan, Sabtu (28/12/2019).

Selain merazia kendaraan, petugas gabungan juga melakukan tes kesehatan dan tes urine terhadap awak bus yang melintas di jalur nasional Lamongan-Surabaya. Tujuannya, menurut kapolres, menjelang akhir tahun kegiatan masyarakat semakin meningkat sehingga pihaknya ingin memastikan agar perjalanan masyarakat menggunakan kendaraan umum ini bisa berjalan dengan baik tanpa mengalami kendala apalagi kecelakaan.

"Hari ini dilakukan pengecekan kelayakan kendaraan umum, baik bus angkutan umum maupun bus pariwisata, begitu pun pemeriksaan kesehatan para sopir, kami tes urine, kami cek kesehatannya, apakah yang bersangkutan dalam keadaan sehat atau tidak," terangnya.


Dia pun mengimbau perusahaan otobus lebih peduli dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Razia dan tes kesehatan serta tes urine ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang disebabkan human error.

"Hasil tes urine semuanya negatif. Tidak ada temuan mengandung narkotika maupun obat terlarang," tandasnya.

Kadishub Lamongan, Ahmad Farikh menuturkan, secara fisik bus yang diminta menurunkan penumpang tersebut tidak layak jalan karena kaca depan retak parah dan juga surat kendaraan tidak ada.

Untuk sementara bus tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Sedangkan Organda Lamongan yang juga ikut dalam pemeriksaan bus membenarkan bus AKAP yang dikandangkan tersebut tidak layak jalan.

"Bus tadi itu time table-nya juga tidak ada, ada trayek cadangan tapi sudah mati, trayek yang asli juga tidak dibawa, maka bisa disimpulkan bus ini tidak layak jalan," kata perwakilan DPC Organda Lamongan, Iswahyudi.

Sementara penumpang bus AKAP yang berada di bus yang dikandangkan oleh petugas gabungan itupun diturunkan demi keamanan. Puluhan penumpang tersebut kemudian berganti naik bus lainnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.