Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono mengatakan, pemberian remisi khusus merupakan bagian dari proses pembinaan pihaknya. Adapun remisi khusus Natal adalah reward bagi WBP beragama Nasrani yang selama ini telah berkelakuan dan mengikuti pembinaan dengan baik.
"Karena bersifat khusus, maka warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini hanya yang beragama Nasrani saja," kata Pargiyono dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Selasa (24/12/2019).
Menurut Pargiyono, pengurangan masa hukuman yang diterima warga binaan bervariasi. Paling rendah 15 hari dan tertinggi yakni 60 hari. Meski begitu, 388 warga binaan yang diajukan masih data awal. Sebab, pihaknya masih berusaha mengajukan sejumlah tambahan warga binaan agar mendapatkan remisi khusus Natal 2019.
"Pada tanggal 20 Desember lalu, SK dari Dirjen Pemasyarakatan sudah keluar sebagaian, jadi kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah," tandas Pargiyono.
Pargiyono mengaku, pihaknya awalnya telah mengusulkan 433 warga binaan ke Dirjen Pemasyarakatan. Warga binaan yang belum menerima SK adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Dalam PP nomor 99 tahun 2012 dijelaskan mengenai aturan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas WBP. Karena hal itulah yang menjadi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini