Korban, Nur Hofiani, dilaporkan atas dugaan kasus pencurian. Perkara itu dilaporkan ke Polresta Banyuwangi yang dulu masih berstatus Polres pada April 2019.
"Sempat ada laporan dan sudah kami tangani. Dan kami proses saat itu hingga sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Selasa (24/12/2019).
Pada 11 November 2019, jauh sebelum menghabisi nyawa mantan istrinya, tersangka pernah mendatangi Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menanyakan perkembangan perkaranya. Tersangka waktu itu bertemu dengan Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.
Sementara itu, jaksa yang menangani perkaranya, Wahidah mengatakan, HT yang memiliki nama muslim Abdullah itu mengungkapkan kekesalannya soal uang Rp 5,5 juta untuk barang bukti.
Menurut Wahidah, ketika itu, Hendrik merupakan pelapor kasus dugaan pencurian dengan terlapor istrinya berinisial NH. Berkasnya telah dikembalikan ke penyidik Polresta Banyuwangi.
"Berkas masih P-19. Apa yang kurang lengkap itu kewenangan penyidik," jelas Wahidah didampingi Kasi Intel Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.
Wanita di Banyuwangi Tewas di Kamar Pria Belanda:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini