"Selain tak memiliki SIM, pengemudi ini nggak layak dan nggak cakap mengendarai kendaraan. Sopir ini berdasarkan hasil pemeriksaan, baru dua tahun jadi sopir," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan, di TKP kecelakaan Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (23/12/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk baru mengenal jalan di wilayah Purwodadi. Jalur Purwodadi merupakan titik rawan kecelakaan di Kabupaten Pasuruan. Salah satu penyebab kerawanan karena jalan menurun.
"Kemudian informasi yang kami peroleh dia baru mengenal wilayah Purwodadi. Baru melintas. Jadi dia nggak menguasai medan," tandas kapolres.
"Dia tahu nggak cakap tapi memaksakan diri," tandasnya.
Sopir truk sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan Purwosari terjadi di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Sentul, Minggu (22/12/2019). Kecelakaan maut ini melibatkan truk pengangkut ekskavator, motor Yamaha, Suzuki Karimun, Daihatsu Ayla dan Daihatsu Sigra. Kecelakaan ini menyebabkan 7 korban tewas.
Simak Video "Sopir Truk Ini Bawa SIM Kosongan, Katanya Luntur Kehujanan"
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini