Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan mengatakan truk bernopol S-9066-UU itu tak memenuhi spesifikasi. Sehingga tak menutup kemungkinan pemilik truk dipanggil untuk diperiksa.
"Kalau kita lihat truk ini, ada beberapa spek yang dilewatkan oleh pemilik truk. Masih kita koordinasikan dengan pihak terkait untuk memberikan keterangan supaya bisa dijadikan sebagai dasar hukum mengambil langkah-langkah kedepan apakah pemilik truk bisa diikutkan dalam subjek hukum dalam peristiwa ini," kata kapolres di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (23/12/2019).
Dia berharap tragedi kecelakaan pada Minggu (22/12) itu menjadi pelajaran semua pihak. Agar pemilik kendaraan terutama yang dimanfaatkan sebagai sarana usaha lebih memperhatikan aspek keselamatan.
"Pembelajaran pada masyarakat, harusnya memperhatikan sisi keselamatannya secara luas. Tidak hanya berorientasi pada keuntungan saja. Harus memperhatikan kelayakan kendaraan saat akan digunakan di jalan, kelayakan kendaraan sebagai sarana usaha, harus disesuaikan dengan standar yang ditetapkan pemerintah," terang Rofiq.
Kecelakaan Purwodadi yang terjadi di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Sentul, Pasuruan melibatkan 5 kendaraan, Minggu (22/12/2019). Antara lain truk pengangkut ekskavator, motor Yamaha, Suzuki Karimun, Daihatsu Ayla dan Daihatsu Sigra. Kecelakaan ini menyebabkan 7 korban tewas. 9 Lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Simak Video "Minibus Sarat Penumpang Masuk Jurang di Pacitan"
(fat/fat)