Bea Cukai Juanda akan Lelang Permata Sitaan Senilai Rp 1,5 Miliar

Bea Cukai Juanda akan Lelang Permata Sitaan Senilai Rp 1,5 Miliar

Suparno - detikNews
Senin, 23 Des 2019 15:57 WIB
Bea Cukai Juanda memamerkan gemstone yang disita dari penumpang pesawat/Foto: Suparno
Sidoarjo - Sebanyak 24 bungkus permata yang disita dari penumpang pesawat akan dilelang Bea Cukai Juanda. Nilai permata itu ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

Batu permata sitaan tersebut terdiri dari gemstone emerald, berlian dan berlian hitam. Proses lelang akan dilakukan Bea Cukai lewat perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, PT Balai Lelang Artha serta KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda. Lelang akan digelar pada Jumat (27/12/2019).

Sedangkan penawaran lelang dilaksanakan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, yakni melalui E-Auction. Peserta lelang dapat berupa perseorangan atau badan usaha. Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada E-Auction.


Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan, lelang itu membuktikan bahwa Bea Cukai Juanda tetap konsisten dalam menjalankan tugas. Di samping sebagai community protector, juga sebagai revenue collector. Selain itu juga menangkal barang-barang impor secara ilegal.

"Sebanyak 24 bungkus barang gemstone berupa emerald, berlian dan berlian Hitam ini milik salah satu penumpang pesawat rute India ke Juanda Surabaya. Dia berinisial Mr MMS warga negara India," kata Budi kepada wartawan di kantornya, Senin (23/12/2019).

Menurut Budi, barang tersebut bukan barang ilegal. Namun yang bersangkutan bawa belum diurus perpajakannya. Setelah 90 hari yang bersangkutan tidak mengurus barang tersebut maka dilakukan penyitaan.

"Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan ke Bea Cukai," tambah Budi.


Lebih lanjut Budi menjelaskan, barang yang akan dilelang ini sebelumnya telah dilakukan uji keasliannya dan nilai taksiran harga barang tersebut. Hasil uji keaslian dari PT Pegadaian, barang tersebut dinilai seharga Rp 1.590.115.000.

"Karena nilai barang yang signifikan, maka Bea dan Cukai Juanda menetapkan barang tersebut untuk dijual melalui mekanisme lelang," pungkas Budi.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.