Penertiban hari ini salah satunya menyasar papan reklame di Jalan Bhayangkara, tepatnya di depan Stasiun Mojokerto. Papan reklame berukuran 3 x 6 meter itu dirobohkan petugas Satpol PP dibantu warga sekitar dengan ditarik menggunakan tali tambang.
Pembongkaran papan reklame besar ini terpaksa dilakukan dengan menghentikan sementara semua kendaraan yang melintas. Karena papan reklame dari pelat besi itu dikhawatirkan menimpa para pengguna jalan.
"Konstruksinya sudah rapuh dan keropos. Kalau dibiarkan, kondisi saat ini hujan dan sering angin kencang bisa membahayakan masyarakat yang lalu lalang di depan stasiun," kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kepada wartawan saat memimpin pembongkaran reklame liar di depan Stasiun Mojokerto, Minggu (21/12/2019).
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan, selain mengancam keselamatan para pengguna jalan, papan reklame tersebut tergolong liar karena telah habis masa izinnya. Berdasarkan hasil pendataan sementara Satpol PP Kota Mojokerto, terdapat 112 papan reklame di jalan-jalan protokol Kota Onde-onde.
Dari jumlah itu, 32 papan reklame telah mengantongi izin, 19 masa izinnya habis. Sedangkan 61 lainnya tergolong reklame liar karena belum mendapatkan izin dari Pemkot Mojokerto.
Tonton juga Pembongkaran Bangunan Liar di Mojokerto Diwarnai Perlawanan :
"Reklame yang tidak berizin tentunya merugikan daerah karena ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak dibayar. Yaitu retribusi sewa aset, retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan pajak reklame," terangnya.
Tidak hanya itu, galian liar di 2 jalan protokol juga ditertibkan Satpol PP Kota Mojokerto. Yaitu di Jalan Gajah Mada dan Mayjen Sungkono. Aktivitas penggalian untuk memasang fiber optik milik Telkom di 20 titik itu dihentikan paksa karena belum mengantongi izin dari Pemkot Mojokerto.
Di samping itu, puluhan lubang di jalan membahayakan para pengendara. Para pengguna jalan bisa saja terperosok ke dalam lubang jika tidak berhati-hati saat melintas di dua jalan protokol tersebut.
"Sekarang sudah kami hentikan karena mereka belum mengurus izin. Kami instruksikan supaya mengurus izin," tandas Ning Ita.
Saat detikcom meninjau ke Jalan Gajah Mada dan Mayjen Sungkono bersama Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, puluhan galian liar itu telah ditutup oleh Telkom. Sebagian hanya diuruk dengan tanah, sebagian lainnya sudah ditambal dengan aspal.
Hanya saja di beberapa titik masih nampak kabel fiber optik yang menjulang ke permukaan jalan. Keberadaan kabel tersebut rawan membuat pengguna jalan tersangkut.
Halaman 2 dari 2