Sopir Truk yang Didenda Rp 1 Juta Diminta Jelaskan Kronologi Kehilangan e-Toll

Sopir Truk yang Didenda Rp 1 Juta Diminta Jelaskan Kronologi Kehilangan e-Toll

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 21 Des 2019 15:22 WIB
Foto: Tangkapan layar FB
Mojokerto - PT Jasa Marga meminta sopir truk yang viral bersedia memberi penjelasan terkait kronologi hilangnya kartu e-Toll yang membuatnya didenda Rp 1.002.000. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menganggap pengakuan si sopir kehilangan e-Toll menimbulkan kesan tidak aman di jalan tol Klaster 3 Ruas Banyumanik-Surabaya.

Dalam video yang viral di medsos, sopir truk nopol BH 8643 WU bernama Hari Purwanto itu mengaku masuk menggunakan e-Toll melalui Gerbang Tol (GT) Banyumanik, Semarang. Saat akan keluar di GT Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dia disanksi denda Rp 1.002.000 oleh petugas Jasa Marga Surabaya-Mojokerto.

Pasalnya, sopir truk berambut panjang ini tidak bisa menunjukkan kartu e-Toll yang digunakan untuk masuk di GT Banyumanik. Besaran denda itu sesuai ketentuan Pasal 86 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam video berdudasi 2 menit 32 detik itu, Hari menyatakan kartu e-Toll miliknya telah hilang.


Manajer Operasi PT Jasa Marga Surabaya-Mojokerto Erfan Affandi mengatakan, cerita kehilangan kartu e-Toll yang diviralkan Hari memunculkan kesan ruas tol Banyumanik-Surabaya tidak aman. Padahal, di setiap rest area telah dilengkapi kamera pengawas (CCTV), satpam, serta Patroli Jalan Raya (PJR) dari kepolisian.

"Kami ingin meminta yang bersangkutan menjelaskan di rest area mana e-Toll itu hilang. Karena kalau jalan tol ini terkesan tidak aman, kami sebagai pengelola merasa malu," kata Erfan saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/12/2019).

Terdapat 5 ruas tol yang terintegrasi dalam Klaster 3 Ruas Banyumanik-Surabaya. Yaitu ruas Trans Marga Jateng, Ruas Solo-Ngawi, ruas Ngawi-Kertosono, ruas Marga Harjaya Infrastruktur atau Jombang-Mojokerto, serta ruas Surabaya-Mojokerto (Sumo). Kelima ruas tol ini dikelola perusahaan berbeda.

Erfan menjelaskan, keterangan Hari terkait kronologi kehilangan e-Toll sangat dibutuhkan untuk mengevaluasi sistem keaman di dalam tol. Itu pun jika memang kartu pembayaran elektronik itu raib karena dicuri.

"Kami ingin mendeteksi rest area mana yang rawan supaya kami bisa melakukan perbaikan," terangnya.

Sayangnya, sekalipun kartu e-Toll milik Hari bisa dideteksi dicuri orang di salah satu rest area ruas tol Banyumanik-Surabaya, tidak akan menganulir denda yang telah dibayar. Yaitu senilai Rp 1.002.000.

"Kalau kartu itu dicuri orang, tidak bisa diketahui nomor kartunya. Kalau pun dia (Hari) paham nomor kartunya, kami cuma bisa memastikan saja kalau memang dia masuk di Banyumanik," ujar Erfan.


Ia menambahkan, pihaknya juga ingin meminta keterangan dari Hari terkait waktu tempuh dari Banyumanik, Semarang ke Penompo, Mojokerto. Menurut Erfan berdasarkan informasi yang dia terima, Hari mengaku masuk dari GT Banyumanik pada Rabu (18/12) malam. Namun, dia baru keluar di GT Penompo keesokan harinya, yaitu Kamis (19/12) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Harusnya perjalanan beliau (Hari) maksimal hanya 4 jam dari Banyumanik ke Penompo. Dia di dalam tol ngapain saja, ini yang janggal," tandasnya.

Sampai saat ini, Erfan mengaku belum mendapatkan nomor telepon Hari. Detikcom juga berusaha mengkonfirmasi Hari menggunakan facebook messenger ke akun miliknya. Namun, hingga pukul 15.00 WIB tak juga ada respons dari Hari.

Video siaran langsung yang diunggah Hari melalui akun facebook Sakti Kurnia pada Kamis (19/12) pukul 11.53 WIB, menjadi viral di medsos. Dalam video ini, dia menceritakan pengalaman kehilangan kartu e-Toll hingga disanksi denda Rp 1.002.000. Jika tidak kehilangan kartu, dia cukup membayar Rp 447.500 dari GT Banyumanik ke Penompo sesuai tarif yang berlaku saat ini.
Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.