Dalam sidang tersebut hadir majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki. Sedangkan dari pihak terdakwa hadir dari PT. NKE yakni Budi Susilo (direktur operasional), Aris Priyanto (site manajer) dan Rendro Widoyoko (project manajer) yang didampingi kuasa hukumnya Jansen E Suhaloho.
"PS ini hanya bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim akan tindak pidana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada para terdakwa saja," kata hakim ketua R Anton Widyopriyono saat PS di lokasi Jalan Gubeng, Jumat (20/12/2019).
"Minimal kita tahu letak dari alat-alat yang terpasang di mana saja," tambahnya.
Menurut Anton, sidang pemeriksaan setempat ini diperlukan untuk melengkapi keterangan dari pemeriksaan saksi-saksi yang telah dihadirkan. Sebab, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan peninjauan setempat nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
"Kita masih dalam rangka pemeriksaan melengkapi dalam rangka melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi," terang Anton.
Dari hasil di peninjauan setempat, majelis hakim tampak mengamati lokasi dan pemasangan anchor dan bentonite maupun soldier pile. Menurut majelis hakim, seluruh pemasangan sudah sesuai dengan pemeriksaan saksi-saksi di persidangan
"Ndak ada, semuanya sesuai persidangan. Kita di persidangan visualisasi hanya peta saja nah kita perlu faktanya itu saja," beber Anton.
Pemeriksaan setempat sendiri berlangsung sekitar 1 jam. Setelah pemeriksaan hakim Anton Widyopriyono beserta JPU Hari Rahmat Basuki dan pengacara Jansen E. Sihaloho dari PT NKE sepakat untuk menutup sidang pemeriksaan setempat ini.
"Baik, sidang selesai ya. Dan kita tutup," tandas hakim Anton. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini