Kepala DLH Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin mengatakan pihaknya telah mengambil sampel limbah yang dibuang di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro. Menurut Didik, limbah yang dibuang di lahan milik ZA (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro itu sludge kertas bercampur dross aluminium.
"Limbah tersebut kategori B3," kata Didik saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/12/2019).
Limbah yang dibuang secara ilegal tersebut, lanjut Didik, sangat berbahaya bagi kesehatan warga di sekitarnya. Menurut dia, limbah sludge kertas bisa mengakibatkan gatal-gatal jika mengenai kulit. Debunya juga yang bertebaran tertiup angin juga akan mengganggu pernafasan.
"Belum lagi dampak pencemaran ke tanah oleh timbal atau Pb yang terkandung di dalam limbah dross aluminium," terangnya.
Oleh sebab itu, kata Didik, sudah sepatutnya para pelaku pembuangan limbah B3 itu mendapatkan sanksi pidana dari kepolisian. Seperti yang diatur dalam Pasal 104 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku terancam 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
"Sanksinya pidananya pasti ada, tapi penegakan undang-undang menjadi kewenangan kepolisian," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan, pihaknya telah menyita 3 dump truck yang kepergok warga membuang limbah B3 di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan. Selain itu, 3 sopir truk tersebut telah diperiksa. Namun, saat ini status mereka sebagai saksi.
"Limbah yang masih di bak truk jenisnya sama, yaitu sludge dari pabrik kertas," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa manajemen perusahaan transporter dan pabrik kertas yang menghasilkan limbah B3 tersebut. Ketiga dump truck yang disita polisi milik PT Tenang Jaya Sejahtera. Perusahaan yang berdomisili di Karawang ini bergerak dalam pengangkutan, pengolahan, pemusnahan dan pemanfaatan limbah B3.
PT Tenang Jaya Sejahtera mempunyai anak usaha PT Putra Restu Ibu Abadi di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Perusaah ini juga bergerak di bidang pengolahan dan pemanfaatan limbah B3.
Berdasarkan pengakuan ketiga sopir dump truck, limbah sludge kertas diambil dari PT Adiprima Suraprinta di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik.
Kasus dumping limbah B3 secara ilegal ini terungkap setelah warga mengamankan 3 dump truck beserta sopirnya pada Minggu (15/12). Saat itu, ketiga sopir kepergok warga membuang limbah sludge kertas di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa Ngoro.
Dump truck yang diamankan warga saat ini sudah disita Polres Mojokerto. Yaitu jenis Mitsubishi Fuso nopol T 9602 DB, T 9772 DCT, serta T 9750 DA. Sementara ketiga sopirnya berinisial MN (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, MB (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, serta AR (38), asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini