"Dari hasil penyidikan bahwa ciu ini diperoleh dari luar kota yang memang jaraknya tidak terlalu jauh dari Pacitan," terang Kapolres Pacitan AKBP Sugandi, usai pemusnahan di Jalan Imam Bonjol, ruas barat alun-alun, Kamis (19/12/2019).
Sugandi mengatakan maraknya peredaran miras di 'Kota 1001 Gua' sudah lama menjadi perhatian. Polisi pun terus melakukan pencegahan sekaligus upaya penegakan hukum. Bahkan dalam setahun terakhir 12 orang sudah ditetapkan tersangka.
"Sebagian dikenakan pasal 204 KUHP. Sebagian lain dijatuhi tindak pidana ringan," ucap perwira polisi kelahiran Kuningan, Jabar itu sembari merujuk asal miras diduga dari Jateng.
Sugandi menjelaskan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, peredaran minuman memabukkan memang menjadi target untuk dibasmi. Pasalnya, seiring banyaknya panggung hiburan pada momen tersebut, miras kerap menjadi pemicu tawuran.
Sementara itu, Kasat Reskoba Iptu Khoirul Maskanan mengakui para pelaku punya banyak akal membawa miras masuk ke Pacitan. Gagal mengirimkan minuman beralkohol dengan moda angkutan penumpang, pengedar nekat melakukan modus operandi baru. Yakni memanfaatkan angkutan barang.
Dari beberapa penggerebekan diketahui, pelaku menitipkan miras pada truk kosong yang hendak kembali ke Pacitan setelah mengirim beragam komoditas ke luar kota. Ada pula pengecer yang sengaja mendatangkan miras dari wilayah Jawa Tengah dengan sarana angkut mobil pikap.
"Jadi dari beberapa kali kegiatan operasi maupun pengembangan kita berhasil membongkar adanya modus baru seperti itu," kata Khoirul.
Tonton juga video Kesiagaan Basarnas Jakarta Jelang Natal dan Tahun Baru:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini