Premi Naik, Banyak Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Turun Kelas

Premi Naik, Banyak Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Turun Kelas

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 10:13 WIB
Pesan singkat dari BPJS Kesehatan/Foto: Tangkapan Layar
Blitar - Banyak peserta BPJS Kesehatan Mandiri mendapat pesan singkat berisi kenaikan iuran. Dampaknya, banyak peserta mandiri jaminan kesehatan Cabang Kediri memilih mengubah kelas.

Data dari BPJSK Cabang Kediri mencatat, sebanyak 1.832 peserta mengajukan perubahan kelas. Cabang tersebut meliputi Kediri, Nganjuk dan Blitar.

Peserta dari Kota Blitar sebanyak 231 dan dari Kabupaten Blitar mencapai 295 peserta. Jumlah ini terangkum sejak awal Juli sampai Nopember 2019.


Permohonan pengubahan kelas ini diajukan peserta begitu ada wacana kenaikan iuran tiap bulan. Terdata, pada bulan Juli mencapai 127 peserta, Agustus 113 peserta dan September 271 peserta.

Jumlahnya terus meningkat ketika terbit Peraturan Presiden terkait penetapan tarif iuran layanan BPJSK pada Kamis (24/10). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sehingga pada akhir Oktober, permohonan pengubahan kelas naik menjadi 256 peserta dan Nopember memuncak menjadi 1065 peserta.


Tonton juga Sidak RSUD Cilegon, Jokowi Cek Pelayanan BPJS :



"Dulu saya kelas 1. Berat kalau satu orang jadi Rp 160 ribu. Anggota keluarga saya ada empat, total saya harus bayar Rp 640 ribu. Sementara UMK Blitar gak sampai Rp 2 juta. Masak hampir separuh bayaran saya untuk bayar itu saja. Ya milih turun kelas wong milih keluar gak bisa," tutur Andri (38), karyawan swasta di Blitar.

BPJS Kesehatan menetapkan kebijakan baru turun kelas. Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Yessi Kumalasari menyatakan, mulai tanggal 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa disebut Peserta Mandiri JKN-KIS dapat mengajukan turun kelas rawat inap meskipun belum satu tahun di kelas yang sebelumnya.

"Kami ada program PRAKTIS , yakni Perubahan Kelas Tidak Sulit. Harapannya, peserta dapat menyesuaikan kelas rawat inap sesuai dengan kemampuannya. Apabila kemarin belum bisa diubah karena belum satu tahun, saat ini ketentuan tersebut sementara dapat disimpangi," kata Yessi dikonfirmasi detikcom, Rabu (18/12/2019).


Kebijakan ini, lanjutnya, juga berlaku bagi peserta yang masih memiliki tunggakan. Hanya saja, kepesertaannya tetap tidak aktif hingga tunggakan yang sudah terbentuk dilunasi.

Penyesuaian kelas rawat inap, menurut Yessi, merupakan hak setiap peserta yang bisa didapatkan dengan mudah. Apabila peserta tidak mampu membayar iuran, dapat menghubungi Dinas Sosial untuk dapat dimasukkan sebagai peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Tentunya bila peserta memenuhi kriteria yang ditentukan.

"Perubahan kelas rawat inap sangat mudah. Peserta bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500400, datang ke lokasi Mobile Customer Service (MCS) dan Kantor Cabang/Kantor Kota Kabupaten terdekat," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait