Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi mengatakan, kejadian berawal saat Unit 502 Sub Jember Sat PJR Ditlantas Polda Jatim pulang dari Mapolda Jatim sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka yakni Aiptu Iswanto, Brigadir Dhymas dan Brigadir Didi.
Saat sampai di Jatiroto, tepatnya di Jalan Raya Tayeng, Jember, melintas mobil Toyota Agya warna putih dengan nopol P 234 HES. Saat dilakukan pengecekan dengan aplikasi e-Tilang, warna mobil berbeda. Mobil tersebut dikendarai Galih Nugroho (35) warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
"Saat dicek, warna mobil berwarna beda yakni hijau metalik bukan warna putih," kata Dwi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (17/12/2019).
Dwi menambahkan, saat kendaraan pelaku hendak diberhentikan petugas, pelaku malah menabrak bagian kanan mobil PJR hingga penyok pada pintu belakang. Kemudian terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas.
Tonton juga Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Cilegon :
"Pelaku malah berputar balik ke barat dengan kecepatan tinggi, selanjutnya dilakukan pengejaran karena mencurigakan. Dalam pengejaran mobil tersebut melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobilnya ke Unit PJR," lanjut Dwi.
Sampai di simpang Kaliboto, pelaku yang panik melanjutkan pelariannya hingga masuk ke jalan perkampungan. Pelaku hampir menabrak warga serta pagar rumah.
"Setelah kami lakukan pengejaran terus kendaraan terpojok dan berhenti di wilayah Batu Urip. Setelah tertangkap dan diamankan sopir mobil Agya. Kemudian dilakukan penggeledahan kendaraan tersebut di dapat 1 kotak hitam berisi alat hisap berserta sabu dan bekas pemakaian," imbuh Dwi.
Setelah itu pelaku diamankan petugas PJR. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku kami bawa ke Polres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut berserta barang bukti," pungkas Dwi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini