Berawal dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan, lalu menggerebek lokasi tersebut. Penggerebekan dilakukan Selasa (17/12/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas langsung menuju sasaran di Rumah Karaoke Rahayu, yang berada di Jalan Blitar-Malang, Desa Pager Gunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Ketika petugas datang, mereka menemukan tiga pasang muda-mudi sedang berhubungan intim di dalam kamar. Satu di antaranya seorang pemandu lagu Rumah Karaoke Rahayu sedang melayani tamunya.
Keduanya dalam kondisi tidak berpakaian. Lalu petugas menyuruhnya memakai baju dan membawa mereka ke Mapolres Blitar untuk dimintai keterangan.
"Jadi LC (ladies companion) di situ, selain melayani tamu untuk karaoke, juga melayani untuk tindakan asusila. Di situ juga disediakan kamar-kamar oleh pihak manajemen untuk tindakan cabul," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi, Selasa (17/12/2019).
Untuk kepentingan pemeriksaan, polisi mengamankan tujuh LC atau pemandu lagu, kasir, serta pemilik Rumah Karaoke Rahayu. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga dus miras. Polisi juga memasang police line di lokasi tersebut untuk kepentingan penyelidikan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini