Saat detikcom mendatangi mobil tersebut untuk mengabadikan gambar, petugas Provos pun mendekat. Petugas tersebut meminta media tak mengabadikan gambar terlebih dahulu.
"Kita disuruh jaga di sini karena tidak ada yang boleh memotret dulu. Nanti akan dirilis sama kapolda mungkin Senin (16/12)," kata salah satu petugas yang enggan disebut namanya saat berjaga di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Sabtu (14/12/2019).
"Saya ini dapat perintah, mohon bantuannya. Nanti kalau ada yang motret, kelihatan di CCTV nanti kita yang kena," imbuhnya.
Simak Video "Canggih! Super Car Ini Terbuat dari Serat Tanaman"
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, mobil-mobil mewah itu diamankan karena berkaitan dengan penyelidikan dokumen resmi kendaraan mewah.
"Kaitannya dengan surat-surat resmi kendaraan. Mobil-mobil tersebut diduga tidak memiliki legal standing untuk berada di Jalan milik publik, yaitu di jalan raya," kata Barung saat dihubungi di Surabaya, Jumat (13/12).
Namun, Barung enggan merinci siapa saja pemilik mobil tersebut. Dia mengatakan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan akan merilis kasus ini dalam waktu dekat.
"Nanti Kapolda Jatim yang akan merilis langsung dalam waktu dekat," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini