Di halaman parkir Gedung Patuh Mapolda Jatim, terlihat ada 8 mobil yang diamankan. Mobil Mewah itu terdiri dari empat Ferrari, dua McLaren, satu Jaguar dan satu Mini Cooper.
"(Kendaraan mewah ini) kalau dibawa ke Polda kan berarti dipertanyakan. Nanti kapolda yang akan menyampaikan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi detikcom, Jumat (13/12/2019).
Barung mengatakan bahwa penyitaan mobil-mobil mewah ini merupakan perintah dari presiden dan menteri keuangan. "Kendaraan-kendaraan yang mewah yang berkeluyuran di wilayah Jatim ini harus memiliki legal standing untuk berjalan di wilayah publik," imbuh Barung.
Simak Video "Canggih! Super Car Ini Terbuat dari Serat Tanaman"
Namun Barung enggan merinci siapa saja pemilik mobil tersebut. Dia mengatakan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan akan merilis kasus ini dalam waktu dekat.
"Nanti Kapolda Jatim yang akan merilis langsung dalam waktu dekat, mungkin besok," lanjutnya.
Lalu apa alasan polisi menyita mobil mewah tersebut? Menurut barung, penindakan tersebut berkaitan dengan surat resmi kendaraan.
"Kaitannya dengan surat-surat resmi kendaraan. Mobil-mobil tersebut diduga tidak memiliki legal standing untuk berada di Jalan milik publik, yaitu di jalan raya," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini