"Kaitannya dengan surat-surat resmi kendaraan. Mobil-mobil tersebut diduga tidak memiliki legal standing untuk berada di Jalan milik publik, yaitu di jalan raya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi detikcom, Jumat (13/12/2019).
Barung menyebut karena tak memiliki dokumen lengkap, mobil tersebut tak diizinkan untuk melenggang di jalanan.
![]() |
"Setiap kendaraan yang hadir di Jalan raya harus memiliki dasar kekuatan hukum sehingga mobil tersebut dapat dikatakan dia memiliki hak untuk masuk ke wilayah yang namanya jalan raya," imbuhnya.
Namun, Barung enggan merinci siapa saja pemilik mobil mewah tersebut. Dia mengatakan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan akan merilis kasus ini dalam waktu dekat.
"Nanti Kapolda Jatim yang akan merilis langsung dalam waktu dekat, mungkin besok," pungkasnya.
8 Mobil mewah disita oleh Polda Jatim. 8 Mobil mewah tersebut terdiri dari 4 Ferrari, 2 McLaren, 1 Jaguar, dan 1 Mini Cooper. Mobil-mobil bernilai miliaran rupiah itu diparkir di halaman parkir Gedung Patuh Mapolda Jatim. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini