Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, para tersangka yakni Febri Eko Sutrisno (34) dan Reksi Putra Pradawan (21) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo. Kemudian Purwa Ari Sasmita asal Desa Tawing, Kecamatan Munjungan dan Ony Surya Lukmana (26) warga Desa Jombok, Kecamatan Pule. Serta Aring Rega Permadi, warga Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek.
"Dari kelima tersangka ini jumlah barang bukti terbesar didapatkan dua tersangka asal Prigi yakni 6.743 butir. Sisanya dari tersangka lain," kata Calvijn, Jumat (13/12/2019).
Penangkapan para pengedar pil dobel L ini berasal dari informasi maraknya peredaran pil koplo menjelang pergantian tahun. Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya, lima tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti total 7.000 butir pil koplo.
"Kelihatannya memang menjelang akhir tahun ini jumlah permintaan pil dobel L semakin meningkat. Makanya langsung kami bentuk tim untuk mengungkap ini," ujarnya.
Calvijn menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Polisi mengaku akan terus berupaya untuk menekan penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Trenggalek.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini