Pernyataan tersebut seperti yang disampaikan Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan. Selain itu, aksi tersebut juga dinilai membahayakan keduanya dan pengguna jalan lain.
"Nanti saya sampaikan jajaran untuk menindak masyarakat pengguna jalan yang membuat sensasi tapi melanggar. Dan membahayakan bagi mereka sendiri atau pengendara lain," kata Budi di Surabaya, Jumat (13/12/2019).
Budi menyebut kedua pelaku jelas melanggar aturan karena tidak menggunakan helm saat mengendarai motor. "Mereka sudah melanggar aturan lalu lintas, jelas-jelas tidak menggunakan helm," lanjutnya.
Menurut Budi, aksi membahayakan itu sengaja dilakukan oleh kedua pelaku. Karena selain tak menggunakan helm, keduanya menyiapkan perlengkapan seperti ember hingga sampo untuk keramas di atas motor.
Tonton juga Ricuh Tamansari Bandung Viral di Media Sosial :
"Mereka mencari sensasi," imbuhnya.
Namun Budi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa sosok kedua wanita tersebut. Budi juga meyakini, aksi kedua pelaku saat itu luput dari perhatian polisi yang sedang tak berada di lokasi.
"Saat mereka berbuat, saya yakin saat itu petugas tidak melihat," pungkasnya.
Sebelumnya, video berdurasi 27 detik ini beredar melalui media sosial Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp. Kedua wanita ini berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol S 3354 QQ di jalanan Mojokerto.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini