"Yang lebih menarik lagi, dalam kasus pil koplo ini dikemas seolah-olah obat resmi dengan label vitamin B1. Seolah-olah ini mempunyai izin edar dan layak dikonsumsi oleh masyarakat," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho saat jumpa pers, Jumat (13/12/2019).
Dalam setiap kemasan vitamin B1, lanjutnya, berisi sekitar 1.000 butir pil koplo jenis double L. Pil itu merupakan obat yang biasa dikonsumsi oleh orang atau anjing gila.
"Namun ternyata kita cek dan kita bawa ke lab, ini adalah pil double L atau pil koplo yang biasa untuk obat orang gila atau anjing gila. Sangat ironis kalau ini digunakan oleh generasi muda," imbuh Sandi.
Menurut Sandi, dengan kemasan seolah-olah obat resmi Vitamin B1, pengedar kemudian menyalurkan ke sejumlah distributor obat. Dari distributor, pil koplo itu kemudian disalurkan ke sejumlah apotek atau langsung dijual dengan sasaran seperti pelajar atau mahasiswa.
"Mereka tidak memasarkan ke apotek langsung. Namun di atasnya atau distributor yang nantinya akan disalurkan ke apotek," tutur mantan kapolrestabes Medan, Sumatra Utara itu.
"Mereka juga biasa mengedarkan secara langsung ke tempat-tempat sasaran mereka. Misalnya sekolah dan kampus-kampus," pungkasnya.
Tonton juga Waspada! Peredaran Pil Koplo Bermodus Label Vitamin B :
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini