Polisi Surabaya Tangkap 6 Pengedar dan Sita Pil Koplo Senilai Rp 3,4 M

Polisi Surabaya Tangkap 6 Pengedar dan Sita Pil Koplo Senilai Rp 3,4 M

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 16:15 WIB
Konferensi pers Polrestabes Surabaya/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Polisi mengamankan 3,4 juta butir pil koplo senilai Rp 3,4 miliar. Jutaan pil koplo tersebut diamankan dari dua penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, selain mengamankan 3,4 juta butir pil koplo, pihaknya juga menangkap enam tersangka yang diduga sebagai jaringan bandar dan pengedar. Selain itu, pihaknya juga masih memburu seorang tersangka lainnya yang kini ditetapkan sebagai DPO.

"Saat ini kami juga amankan enam pelaku dan satu DPO yang masih buron yang merupakan jaringan pil koplo di Jawa Timur. Kami sinyalir masih banyak yang lainnya dan akan kami ungkap dan kejar," kata Sandi kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2019).


Mereka yang tertangkap yakni Erid Amaludin (40) warga Jambangan, Roby wijaya (41) warga Sidotopo Wetan dan Suyono (51) warga Lebak, Kenjeran, Surabaya. Kemudian Agus Edi Suprayitno (38), Suherman (42) dan Sambang Hermanto (47) yang tercatat sebagai warga Mojokerto.

Sandi menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran pil koplo di kalangan anak-anak sekolah pada 5 Desember lalu. Dari hasil tangkapan dan interogasi ke pelaku, polisi kemudian mengembangkan pada hari yang sama ke sebuah gudang ekspedisi di Surabaya.


Tonton juga Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Cilegon :



"Kemudian kita lakukan penyelidikan lagi dan tangkap pelaku dengan inisial ER yang diduga sebagai pemilik dan dikembangkan dan alhamdulillah ditemukan barang bukti 19 koli atau 19 karung yang diperkirakan 1.900 butir pil double L dan 15 koli yang diduga berisi pil dextro sebanyak 1,5 juta butir dextro," imbuhnya.

Dari keterangan para tersangka, jaringan pil koplo itu sudah mereka jalankan sekitar satu tahun. Kini polisi terus mengejar jaringan lain dan melacak pabriknya.

"Dari informasi yang kami dapatkan baru berjalan selama satu tahun. Namun ini masih kita dalami sehingga kita tahu ini sebenarnya sudah berapa lama dan peredarannya sudah ke mana saja," lanjut alumnus Akpol 1995 itu.


"Mereka juga tidak menyebutkan punya pabrik di mana. Tapi ini merupakan satu rangkaian yang saat ini masih kita kejar," tegasnya.

Para tersangka kini diancam dengan Pasal 196 Jo, Pasal 98 ayat (2) Sub Pasal 196 ayat (1) Undang-undang RI nomor 36 tajun 2009 tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana 10 sampai 15 tahun.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.