Pengakuan Pengoplos Miras yang Tewaskan Warga Lamongan

Pengakuan Pengoplos Miras yang Tewaskan Warga Lamongan

Eko Sudjarwo - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 13:43 WIB
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Polisi menangkap dan menetapkan dua warga Lamongan sebagai pengoplos dan pemasok miras yang tewaskan satu orang. Seperti apa pengakuan tersangka pengoplos?

Menurut Soeharto yang bertugas mengoplos miras menjual seharga Rp 80 ribu/botol itu diracik sebelum ke tangan pembeli. Untuk mengoplos minuman tersebut, Soeharto mengaku tidak menggunakan resep.

"Tanpa resep, saya oplos dari pengalaman sendiri. Jadi saya ngoplosnya berdasar kebiasaan dan pengalaman pribadi," kata Soeharto saat di depan wartawan saat di Polres Lamongan, Jumat (13/12/2019).


Soeharto menerangkan, ada tiga jenis minuman yang dibuat untuk dijadikan miras oplosan. Yakni, 2 jenis miras yaitu arak dan bir yang ditambah dengan minuman suplemen produk pabrikan. Perbandingannya, 2 botol miras ukuran seukuran botol minuman suplemen dicampur 2 botol arak seukuran sama dan selebihnya bir untuk setiap botol isi 1,5 liter miras yang ia jual.

"Cara nyampur juga dari pengalaman pribadi. Untuk setiap ukuran 1,5 liter miras oplosan saya jual Rp 80 ribu dengan oplosan takaran yang sama," aku Soeharto sembari menunjukkan cara mengoplos.

Pria yang juga berprofesi sebagai sopir ini mengaku usaha haram ini cukup lama digeluti. Yakni 4 tahun. Sementara pasokan arak, bir dan minuman suplemen didapat dari Suwandi, tetangga satu kampungnya. Andai tidak ada insiden korban tewas setelah menenggak miras oplosannya, Soeharto bakal tak pernah berhenti. Kini usaha Soeharto berhenti setelah tempat usahanya dan pemasoknya diamankan polisi.


Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumah mereka masing-masing di Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Rabu (11/12). "Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Mapolres Lamongan," kata kapolres.

Dua penjual miras oplosan maut itu akan dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 UU RI no 18 tahun 2012, Tentang pangan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau paling lama seumur hidup. Pelaku terbukti dan sengaja menjual, menawarkan, menerima serta membagi-bagikan barang berbahaya bagi kesehatan.

"Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan 2 rekannya dirawat di RS Intan Medika. Setelah dua hari berpesta miras di sebuah gubuk kambing bersama tujuh orang lainnya di Desa Desa Priyoso, Kecamatan Karangbinangun, Senin (9/12), lalu," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.