Berikan Keterangan Palsu, Bos Pasar Turi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Berikan Keterangan Palsu, Bos Pasar Turi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 19:09 WIB
Henry dan istri menjalani sidang (Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini, dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik.

"Menuntut terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa 2 Iuneke Anggraini dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU Ali Prakoso saat membacakan tuntutannya di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/12/1019).

Menurut Ali, selama persidangan, sikap kedua terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi dasar pertimbangan tuntutan itu. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa dianggap jadi tulang punggung keluarga dan istrinya belum pernah dihukum.


"Yang meringankan, terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan tulang punggung keluarga dan terdakwa 2 Iuneke Anggraini belum pernah dihukum," tegas Ali.

Menanggapi tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Sidang tuntutan tersebut kemudian langsung ditutup oleh hakim Dwi Purwadi. Sidang pembelaan akan diagendakan pada Selasa (17/12) mendatang.

"Sidang dilanjutkan hari Selasa, tanggal 17, untuk pembacaan pleidoi. Demikian sidang ditutup," pungkas hakim ketua Dwi Purwadi.


Sebelumnya, bos Pasar Turi Henry Jocosity Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini, menjalani sidang perdana terkait perkara memberikan keterangan palsu pada akta autentik. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Dwi Purwadi tersebut, JPU Ali Prakoso dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan untuk bos Pasar Turi dan istrinya tersebut.

Dalam dakwaannya, Ali mengatakan Henry dan Iuneke telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Simak Video "'Alamat Palsu' Mobil Mewah yang Terkuak karena Tunggakan Pajak"

[Gambas:Video 20detik]

(fat/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.