"Menuntut terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa 2 Iuneke Anggraini dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU Ali Prakoso saat membacakan tuntutannya di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/12/1019).
Menurut Ali, selama persidangan, sikap kedua terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi dasar pertimbangan tuntutan itu. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa dianggap jadi tulang punggung keluarga dan istrinya belum pernah dihukum.
"Yang meringankan, terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan tulang punggung keluarga dan terdakwa 2 Iuneke Anggraini belum pernah dihukum," tegas Ali.
Menanggapi tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Sidang tuntutan tersebut kemudian langsung ditutup oleh hakim Dwi Purwadi. Sidang pembelaan akan diagendakan pada Selasa (17/12) mendatang.
"Sidang dilanjutkan hari Selasa, tanggal 17, untuk pembacaan pleidoi. Demikian sidang ditutup," pungkas hakim ketua Dwi Purwadi.
Sebelumnya, bos Pasar Turi Henry Jocosity Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini, menjalani sidang perdana terkait perkara memberikan keterangan palsu pada akta autentik. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Dwi Purwadi tersebut, JPU Ali Prakoso dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan untuk bos Pasar Turi dan istrinya tersebut.
Dalam dakwaannya, Ali mengatakan Henry dan Iuneke telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
Simak Video "'Alamat Palsu' Mobil Mewah yang Terkuak karena Tunggakan Pajak"
(fat/iwd)