Dua Pelaku Pemerasan yang Ngaku Polisi Diringkus di Gresik

Dua Pelaku Pemerasan yang Ngaku Polisi Diringkus di Gresik

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 18:30 WIB
Dua Pelaku Pemerasan yang Ngaku Polisi Diringkus di Gresik
Konferensi pers Polres Gresik/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Gresik - Polisi Gresik meringkus dua pelaku pemerasan yang mengaku sebagai polisi. Kedua pelaku beraksi di Jalan Dusun Gantang, Desa Boboh, Menganti, Gresik.

Kedua pelaku yakni Agus Widodo (45) warga Banyu Urip, Sawahan, Surabaya dan Muhrizal (53) warga Manukan Wetan, Tandes, Surabaya. Mereka diringkus petugas pada Minggu (8/12).

Kedua pelaku melakukan percobaan penyekapan dan pemerasan kepada korban bernama Tri Kurniawati (38) warga Menganti, Gresik. Saat itu, korban ditakut-takuti pelaku karena menjual obat tanpa memiliki izin edar.


Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dimasukkan ke mobil Xenia bernopol palsu L 1260 IP oleh kedua pelaku. Kemudian pelaku melajukan mobil ke arah Surabaya. Di dalam mobil kedua pelaku melancarkan aksinya. Korban dituduh kedua pelaku menjual obat ponstan yang tidak memiliki izin edar. Korban yang ketakutan dimintai uang damai jika tidak ingin dibawa ke kantor Polisi.

"Kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polda, setelah di dalam mobil korban dimintai uang oleh kedua pelaku. Awalnya Rp 20 juta, jika tidak korban akan dibawa ke Polda," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolres Gresik, Kamis (12/12/2019).

Namun saat itu korban mengaku, di dalam dompetnya hanya ada uang Rp 2 juta. "Saat itu, korban meminta untuk menghubungi suaminya untuk meminta sejumlah uang tebusan yang diinginkan oleh pelaku," imbuh Kusworo.

Simak Video "Ngaku Polisi, Pria Berpistol Ancam Disabilitas di Bandung"



Beruntung, saat korban dibawa masuk oleh kedua pelaku ke dalam mobil, kejadian itu diketahui oleh anak korban. Selanjutnya, anak korban melapor ke Polsek Menganti dan dilakukan pengejaran.

"Saat itu, anak korban mengetahui plat nomor kendaraan pelaku dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian anggota Resmob Polres Gresik melakukan pengejaran dan penyisiran. Setelah mengetahui mobil pelaku langsung dipotong di tengah jalan dan langsung ditangkap. Korban pun terselamatkan," paparnya.

Agus Widodo mengaku baru sekali melakukan kejahatan tersebut. Pemerasan dilakukan lantaran ia terhimpit kebutuhan ekonomi. "Baru sekali ini," kata Agus.


Atas kejahatan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang Rp 2 juta milik korban, satu unit mobil Daihatsu Xenia dan nopol palsu L 1260 IP.

"Atas kejahatan tersangka dikenakan Pasal 368 ayat 1 jo 53, Pasal 333 ayat 1 dan 335 ayat 1 KUHPidana tentang merampas kemerdekaan, pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan," pungkas Kusworo.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait