Pelawak Cak Percil Kecelakaan, Bagaimana Kasus Hukumnya?

Pelawak Cak Percil Kecelakaan, Bagaimana Kasus Hukumnya?

Adhar Muttaqin - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 13:39 WIB
Mobil Brio yang ringsek setelah kecelakaan (Foto: Istimewa)
Tulungagung - Polisi masih menunggu proses mediasi yang akan dilakukan terhadap kasus kecelakaan yang melibatkan pelawak Deni Afriandi alias Cak Percil.

"Belum klir, kami masih nunggu mediasi yang rencananya akan dilakukan besok. Kalau kemarin mereka masih syok jadi belum bisa langsung mediasi," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Tulungagung Iptu Diyon Fitrianto, Kamis (12/12/2019).


Diyon berharap proses mediasi dapat berjalan dengan lancar dan dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan. Namun apabila dalam mediasi nanti tidak ada titik temu, maka pihaknya akan melanjutkan kasus kecelakaan itu hingga ke pengadilan guna mendapatkan keputusan hakim.

Kedua mobil yang terlibat kecelakaan yakni Mitsubishi Pajero AG 1033 PK yang dikemudikan Arifin Tunggal warga Desa Purworejo, Kecamatan Wates, Blitar dan Honda Brio AG 1345 BV yang dikemudikan Linda Agustina warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri kini masih diamankan di Unit Lakalantas Satlantas Polres Tulungagung.


Sebelumnya, pada Rabu (11/12) dini hari mobil SUV yang ditumpangi Cak Percil melaju dari arah selatan pada Rabu dini hari, sesampai di lokasi kejadian tiba-tiba muncul mobil Brio yang dikemudikan Linda dari arah barat, akibatnya tabrakan tak terelakkan. Kedua mobil mengalami kerusakan pada bagian depan dan samping. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.