Usia 1 Bulan, Bayi Tanpa Anus Belum Bisa Masuk Program UHC Pemkot Mojokerto

Usia 1 Bulan, Bayi Tanpa Anus Belum Bisa Masuk Program UHC Pemkot Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 12:06 WIB
Ibu bayi tanpa anus bertemu dengan Wali Kota Mojokerto (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto - Naufal Putra Aditya, bayi tanpa anus, belum mempunyai BPJS Kesehatan. Selama ini orang tuanya terbelit utang di rentenir untuk membayar biaya operasinya. Bayi malang ini juga belum bisa menjadi penerima bantuan iuran daerah (PBID) dalam program Universal Health Coverage (UHC) yang digulirkan Pemkot Mojokerto.

Naufal, yang lahir 6 November 2019, merupakan anak kedua dari dua bersaudara pasangan Risky Junianto (25) dan Nanik Mariyati (34). Bayi yang baru berusia 36 hari itu menderita kelainan atresia ani, yaitu tidak mempunyai lubang anus sejak lahir.

Setelah menjalani operasi di RSU Dr Soetomo, Surabaya, Jumat (8/11), Naufal sudah bisa buang air besar (BAB) melalui lubang sementara di perut sebelah kirinya. Kotorannya ditampung menggunakan kantong kolostomi.


Karena Naufal belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, kedua orang tuanya harus membayar sendiri biaya operasi Naufal Rp 13 juta. Namun, untuk membayar tagihan tersebut, ayahnya terpaksa berutang kepada rentenir. Keluarga ini harus melunasi utang beserta bunganya Rp 18,2 juta pada 22 Desember nanti.

Perawatan bagi Naufal tak berhenti di situ. Saat usianya menginjak 6 bulan nanti, dia harus kembali menjalani operasi pembuatan lubang anus pada tempat yang semestinya. Tentunya kedua orang tua Naufal harus menyiapkan uang banyak untuk membayar biaya operasi tersebut. Padahal ayah Naufal hanya buruh serabutan dengan penghasilan rata-rata Rp 1-1,5 juta per bulan.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mengatakan keluarga Naufal sampai saat ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pihaknya juga belum bisa memasukkan Naufal menjadi PBID dalam program UHC, yang iuran BPJS Kesehatannya dibayar Pemkot Mojokerto. Sebab, baru sebulan keluarga Naufal tercatat sebagai warga Kota Mojokerto.

"Karena (mereka) baru sebulan pindah ke Kota Mojokerto, tidak memungkinkan mendapatkan BPJS Kesehatan secara PBID. Aturannya minimal 1 tahun jadi warga kota baru bisa mengakses PBID. Itu diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota Mojokerto)," kata Ning Ita saat berkunjung ke rumah Naufal di Lingkungan Randegan RT 4 RW 2, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Kamis (12/12/2019).

Sebagai solusinya, lanjut Ning Ita, pihaknya meminta keluarga Naufal untuk mendaftar ke BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri kelas III. Dia berjanji akan membayar iuran BPJS Kesehatan bagi keluarga Naufal selama satu tahun ke depan.


"Nah, setelah satu tahun, baru bisa didaftarkan jadi PBID. Semoga operasi kedua Naufal sudah bisa pakai BPJS Kesehatan," terangnya.

Pada kesempatan itu, Ning Ita juga memberikan tali asih untuk Naufal Rp 2,5 juta. Dia memerintahkan petugas Puskesmas Kedundung untuk memantau perkembangan kesehatan Naufal.

"Saya lihat bayinya luar biasa sehat, sebulan beratnya naik 9 ons," tandasnya.

Program UHC yang digulirkan Pemkot Mojokerto dalam dua tahun terakhir diklaim telah membuat 96,2 persen warganya mendapat jaminan kesehatan. Anggaran Rp 17 miliar dikucurkan setiap tahunnya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warga Kota Onde-onde.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.