Tujuh pelaku yang diringkus terdiri dari tiga pengedar sabu dan empat pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Yakni jenis trihexipnidyl dan dextro.
Yang mengedarkan okerbaya yakni Agung Darmawan, Ifan Afri Susanto, Pradifya Riyandra dan Muhammad Ali. Sedangkan yang mengedarkan sabu yakni Hariyanto, Robyanto dan Khoirullah.
Wakapolresta Probolinggo Kompol Imam Pauji mengatakan, tujuh pelaku ditangkap di 5 lokasi berbeda. Di Kecamatan Mayangan ada tiga lokasi. Kemudian di Kecamatan Tongas dan Kanigaran masing-masing 1 lokasi.
Menurut Imam, penangkapan tujuh pelaku berawal dari laporan masyarakat. Warga resah adanya peredaran narkotika dan okerbaya di lingkungan tempat tinggalnya.
"Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal berbeda. Di mana bagi pelaku edar farmasi dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda sekitar Rp 1,5 miliar," terang Imam, Kamis (12/12/2019).
Kemudian para pengedar sabu, lanjut Imam, akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun.
Barang bukti yang disita petugas terdiri dari sabu seberat 0,81 gram dan sejumlah perlengkapan hisap sabu. Kemudian pil thrihexipnidyl sebanyak 1382 butir dan pil dextro sebanyak 808 butir serta sejumlah ponsel milik pelaku.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini