"Modus tersangka berlagak seperti aparat, menyetop korban dengan mengeluarkan pistol dari balik baju. Korban berpikir tersangka merupakan anggota polisi," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, Rabu (11/12/2019).
Kapolres menyatakan tersangka menuduh bahwa motor yang dipakai korban bermasalah sehingga ketakutan. Saat korban ketakutan, tersangka membawa kabur motornya.
"Jadi pengakuan para korban mereka takut, mengira tersangka ini aparat polisi," terangnya.
Penangkapan Kholis merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka pertama yang sudah diamankan. Kholis merupakan DPO yang diburu selama tiga bulan dan akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Nganjuk. Petugas terpaksa menembak kaki Kholis karena mencoba kabur saat hendak diringkus.
"Berdasarkan pengakuannya, tersangka ini (Kholis) sudah beraksi di dua TKP. Namun masih kami kembangkan karena tersangka pertama, yang ditangkap sebelumnya mengaku sudah beraksi di tiga TKP. Mereka beraksi bersama," terang Dony.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Berdasarkan catatan kepolisian tersangka merupakan residivis penadah barang curian. Ia sudah pernah di penjara selama setahun.
Simak juga video Polisi Ciduk Pelaku Begal Berkatapel Anak Panah:
(fat/fat)











































