Sebelum dibawa ke Kejari Bojonegoro, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara dan dinyatakan siap untuk mengikuti proses penyerahan tahap II.
Tersangka dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2016 diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja, tidak menyampaikan SPT. Masa PPN, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya yaitu sebesar Rp 391.838.720,00 (Tiga ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)," kata Lusiani, Kepala Kanwil DJP Jatim II kepada wartawan di kantornya, Rabu (11/12/2019).
Lusiani menambahkan, tindak pidana yang dilakukan tersangka beralamat di Situbondo terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Itu merupakan lokasi kantor PT PLA dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Bojonegoro.
Perbuatan tersangka melanggar UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009 yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau i UU No 28 Tahun 2007.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Lusiani.
Simak juga video 'Alamat Palsu' Mobil Mewah yang Terkuak karena Tunggakan Pajak:
(fat/fat)