"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata hakim ketua Jan Manoppo saat membacakan putusan di Ruang Kartika 2 PN Surabaya, Selasa (10/12/2019).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai gugatan yang diajukan belum masuk pada pokok perkara. Hal itu karena eksepsi yang diajukan pihak tergugat dinyatakan diterima.
"Menerima eksepsi dari tergugat, sehingga gugatan belum masuk pokok perkara," imbuhnya.
Gugatan pencemaran popok di Sungai Brantas dilayangkan dua orang, yakni Mega Mayang Kencana Riska dan Dermawanti. Sedangkan pihak tergugat adalah Menteri KLHK, Menteri PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, dan Gubernur Jatim.
Simak juga video Perusahaan Diberi Waktu 12 Bulan Tak Cemari Bengawan Solo:
Kuasa hukum penggugat Rulli Mustika Adya mengaku akan berkoordinasi lagi dengan pihak penggugat setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut. Ia menyebut keputusan itu tidak masuk akal, maka mereka akan melakukan banding.
"Kami akan koordinasi dengan pihak penggugat, dalam hal ini diwakili oleh Mega Mayang dan Dermawanti. Kalau memang ini dirasa pertimbangan (majelis hakim) tidak masuk akal, kami akan mengajukan banding," ujar Rulli seusai persidangan.
Sementara itu, belasan orang yang mengatasnamakan Brigade Evakuasi Popok menggelar unjuk rasa di depan pagar PN Surabaya. Mereka mendukung gugatan yang dilayangkan oleh dua penggugat dan mendesak hakim untuk mengabulkan gugatan mereka.
Selain menggelar unjuk rasa, mereka melakukan orasi. Mereka juga membentangkan beberapa poster sindiran pencemaran popok di Sungai Brantas. Seperti poster-poster bertuliskan '2019GantiPopok' dan 'Sungai Tempat Buang Popok Bayi'.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini