"Untuk penyelidikan masih berlanjut. Namun kita masih menemukan kendala untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hal ini karena orang tua korban tidak berkenan untuk kita lakukan autopsi terhadap jenazah anaknya," terang Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono saat dihubungi detikcom, Senin (9/12/2019).
Larangan autopsi, kata Ruruh, disampaikan kedua orang tua korban Sadikan (38) dan Tarmiati (40) saat menjalani pemeriksaan. Mereka merupakan warga Desa Nglambangan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
"Kedua orang tua yang melarang untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban sudah kita mintai keterangan langsung setelah membuat laporan," imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro menuturkan, pihaknya masih berupaya melakukan pendekatan terhadap orang tua korban agar mengizinkan autopsi. Diharapkan dengan melakukan autopsi, penyebab kematian korban dapat terungkap.
"Kita berusaha melakukan pendekatan terhadap ortu korban kalau memang menduga kematiannya tidak wajar untuk dilakukan autopsi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, korban meninggal dalam kondisi kulit tubuh seperti melepuh di bagian tangan, dada, wajah dan punggung. Orang tua Noval menduga, kematian anak mereka disebabkan salah mengonsumsi obat dari Klinik Wahyu Husada. Klinik yang beralamat di Desa Dimong, Kecamatan/Kabupaten Madiun itu kemudian dilaporkan ke polisi pada Kamis (5/12). (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini