Sanksi berat itu dijatuhkan setelah sidang pembacaan putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta. Budi merupakan teradu dalam perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019.
"Memang betul ada anggota komisioner kami yang diberhentikan karena tindakan asusila," terang Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12/2919).
Budi dipecat, kata Abjudin, berdasarkan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (4/12). Dalam sidang tersebut, DKPP berpendapat tindakan yang dilakukan Budi merupakan tindakan yang menggunakan relasi kuasa yang bertentangan dengan etika.
"Yang jelas terkait melanggar kode etik dalam profesionalisme pekerjaan, sehingga korban yang mengaku risi melaporkan ke kami. Untuk identitas korban mohon jangan disebut," imbuhnya.
Abjudin menyampaikan, selain memanfaatkan relasi kuasa sebagai anggota Bawaslu Ngawi, DKPP berpendapat tindakan teradu dapat merusak kredibilitas nama baik lembaga pengawas pemilu.
"Dengan kejadian ini, yang jelas masih ada kekosongan jabatan. Kami menunggu keputusan dari pusat. Semoga tidak terulang lagi," lanjutnya.
Bawaslu Ngawi masih menunggu keputusan dari Bawaslu Jatim, termasuk pengganti antarwaktu untuk Budi.
Dalam pengaduannya, staf perempuan yang menjadi korban melapor telah dibuat tidak nyaman. Ia sering dipegang bagian terlarang pada tubuhnya. Setiap kali menghindari, dia dimarahi oleh Budi.
"Ada laporan dari sekretariat bahwa staf ini merasa terganggu dan tidak nyaman," pungkas Abjudin. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini