Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB. Kecelakaan bermula saat pikap Grandmax N 9847 GF melaju dari utara ke selatan di lajur kiri.
Pikap dikemudikan Panji Priya Sahita (25) warga Singosari, Malang. Kendaraan yang membawa muatan peralatan listrik itu melaju dengan kecepatan 80 km/jam.
Sampai di TKP pengemudi hilang kendali dan menabrak truk gandeng bernopol R 1759 EE di depannya. Truk itu dikemudikan Joko Prasetyo (30) warga Banyumas, Jateng.
Kecelakaan itu membuat pikap mengalami kerusakan parah. Sopir dan penumpangnya Egi Ginanjar (31) warga Kabupaten Bandung juga terluka parah.
"Analisa petugas di lapangan dan kerangan saksi-saksi kecelakaan terjadi dikarenakan pengemudi Grandmax mengantuk dan tidak ada bekas pengereman di lapangan," kata Kanit Jatim II PJR Polda Jatim, AKP Amar Hadi, Jumat (6/12/2019).
Petugas melakukan evakuasi korban dan dilarikan ke rumah sakit. Kemudian kendaraan yang terlibat kecelakaan dibawa ke Pos Laka Lantas Gempol.
"Kerugian material mencapai Rp 20 juta," pungkas Amar.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini