Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan, PT MAG telah lama mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal itu sesuai izin yang diberikan Pemkab Jombang terhadap pabrik kertas tersebut.
Adanya temuan 2 pipa tersembunyi yang diduga digunakan PT MAG untuk membuang limbah ke sungai, menjadi indikasi pabrik kertas tersebut melanggar izin. Karena sesuai izin yang diberikan, limbah pabrik ini seharusnya lebih dulu diolah di IPAL sebelum dibuang ke Avur Watudakon di belakang pabrik.
"Padahal di perizinannya disampaikan sudah ada IPAL dan itu sudah beberapa puluh tahun kan. Ada terobosan baru pipa limbah (pipa tersembunyi) ini kan. Sehingga limbahnya jadi ke mana-mana," kata Mundjidah kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Pipa tersembunyi ditemukan petugas gabungan tertanam di dalam tanah dengan kedalaman sekitar 20 cm. Terdapat dua pipa yang masing-masing berdiameter 4 dim. Saat ditelusuri, pipa itu dari depan pabrik mengarah ke Sungai Kibik yang berjarak sekitar 200 meter di sebelah utaranya.
Diduga kedua pipa ini digunakan PT MAG untuk membuang langsung limbahnya ke sungai. Dari Sungai Kibik, limbah terbawa air ke Sungai Avur Budug Kesambi. Limbah banyak mengendap karena terhalang pintu air di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang.
"Petugas sudah turun melakukan penyelidikan ini, kemudian ditemukan itu (pipa tersembunyi). Kelanjutannya ya kami sesuaikan dengan aturan yang ada," terang Mundjidah.
Sampai saat ini, Mundjidah mengaku belum mengetahui IPAL milik PT MAG masih berfungsi atau tidak. Karena persoalan IPAL ini bakal ikut menjawab alasan pabrik kertas itu diduga membuang langsung limbahnya ke sungai.
"Itu (Berfungsi atau tidaknya IPAL PT MAG) yang harus saya cek dulu," tandasnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Wasdal Gakkum DLH Kabupaten Jombang Yuli Inayati mengatakan petugas dari Balai Gakkum KLHK menemukan dua pipa pembuangan limbah dari PT MAG. Menurut dia, diduga pabrik kertas itu membuang limbahnya ke Sungai Avur Budug Kesambi melalui kedua pipa tersebut.
"Temuan di lapangan, ada saluran pembuangan siluman yang ada di depan perusahaan langsung dialirkan ke Sungai Budug Kesambi," kata Yuli kepada wartawan di kantornya, Jalan Nurcholis Madjid, Jombang, Jumat (29/11/2019).
Sesuai izin yang dimiliki PT MAG, seharusnya pabrik kertas itu membuang air limbahnya ke Avur Watudakon di belakang pabrik. Tentunya air limbah itu dibuang setelah diolah di instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Namun, kata Yuli, diam-diam pabrik kertas tersebut diduga membuang limbahnya ke Sungai Avur Budug Kesambi melalui dua pipa yang ditanam. Pipa itu dipasang sekitar 5 dan 2 tahun lalu. Kedua pipa yang masing-masing berdiameter 4 dim atau 11 cm itu telah dipotong oleh petugas Balai Gakkum KLHK.
"Sudah ditemukan Balai Gakkum. Sudah dipotong dan sudah ditutup semen supaya perusahaan tidak menggunakannya lagi," terangnya.
Sungai Avur Budug Kesambi di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang tercemar limbah yang mengandung klorin dan belerang. Dampaknya pun cukup luas. Mulai dari merusak ekosistem sungai, mematikan tanaman petani, hingga membuat warga sakit kulit.
Air Sungai Avur Budug Kesambi ini terlihat berwarna hitam kecokelatan. Sungai dengan lebar sekitar 4 meter ini juga nampak berbui dan mengeluarkan bau tidak sedap. Tidak hanya itu, ikan di dalam sungai pun banyak yang mati.
Simak juga video Bengawan Solo Tercemar, 12 Ribu Pelanggan PDAM di Blora Terdampak:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini