Perempuan itu adalah DAP, warga Kecamatan Kayenkidul, Kabupaten Kediri. Barang terlarang yang dibawa DPA adalah sabu, ganja, dan pil ekstasi. Barang haram itu dibungkus dalam beberapa paket kecil kemudian dilapisi lakban untuk mengelabui petugas.
Barang bukti sabu terdapat dua paket, yang masing-masing seberat 49,7 gram, sedangkan ganja seberat 135,4 gram, dan untuk barang bukti pil ekstasi berlogo kura-kura sebanyak 20 butir dan pil ekstasi berlogo Superman sebanyak 46 butir.
Menurut Kepala Pengamanan Lapas Kediri Sastra, DAP saat itu hendak membesuk keluarganya dengan inisial MS, yang merupakan warga binaan lapas atas kasus narkoba.
"Saat pemeriksaan sebelum masuk, wanita pengunjung sempat panik dan terus memegang bagian intim, petugas curiga dan diperiksa di kamar mandi oleh petugas perempuan kami, ternyata benar didapati paket narkotika," jelas Sastra kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Pihak Lapas kini menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Kepolisian masih terus mendalami kasus ini apakah mungkin merupakan sindikat peredaran narkotika. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini